TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengumumkan ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan.
Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian, sementara satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan," jelas Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/3/2025) dilansir TribunLampung.co.id.
Teranyar, ada tiga tersangka lain yang terjerat dalam kasus ini.
Dua tersangka merupakan oknum anggota TNI, satu oknum anggota Polri, dan satu dari sipil.
Berikut empat tersangka dalam kasus sabung ayam di Way Kanan:
Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan
Selain keempat orang tersebut, polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
1 Tersangka Oknum Anggota Polda Sumsel
Helmy juga menyatakan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) turut ditetapkan menjadi tersangka.
Oknum tersebut adalah Bripda KP atau Kapri.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy.