"Kami langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat in, H telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
H terkena jerat Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP tentang membawa pergi perempuan tanpa izin orang yang berhak atasnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami apakah ada unsur paksaan dalam kejadian ini atau korban pergi atas keinginannya sendiri.
"Kami akan menggali lebih lanjut keterangan dari korban dan saksi lainnya," tutur Manang Soebeti. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google New
Baca juga: Apes Willie Salim di Palembang Usai Konten Rendang 200Kg Hilang, Isu Settingan-Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Viral Guru di Indramayu Diduga Bully Siswi Gegara Uang LKS Rp120 Ribu
Baca juga: Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi Naik, Harga Tiket Tetap Terjangkau