Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa C berada bersama seorang laki-laki bernama Hendika (33).
Hendika merupakan sopir yang berasal dari Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pelacakan.
Polisi menangkap Hendika di dekat perumahan Yasmine Garden 2, Muaro Jambi, pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Saat diamankan, Hendika tidak melakukan perlawanan.
Polisi menginterogasi Hendika.
Baca juga: Apes Willie Salim di Palembang Usai Konten Rendang 200Kg Hilang, Isu Settingan-Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Viral Guru di Indramayu Diduga Bully Siswi Gegara Uang LKS Rp120 Ribu
Hendika telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan memeriksa C, untuk mengetahui apakah ibu muda itu pergi atas kemauan sendiri atau ada unsur paksaan.
Sebelumnya, seorang lelaki berinisial H (33), warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Dia diduga melarikan seorang perempuan berinisial C (31), yang merupakan istri orang, dari kediamannya di Sarolangun.
Penangkapan ini dilakukan setelah suami korban, HE, melaporkan kehilangan istrinya pada 28 Februari 2025.
HE mengaku tidak menemukan istrinya di rumah. Dia hanya menerima pesan dari istrinya yang bilang tidak akan kembali.
Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sarolangun untuk menangani kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban berada bersama seorang pria di wilayah Tangkit, Muaro Jambi," ujar Manang.
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sekitar perumahan Yasmine Garden 2, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.