Berita Viral

Peltu Lubis Ngaku Ada Bagi-bagi Uang Polsek dan Koramil di Sabung Ayam Lampung, Kependam: Setoran

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada kesepakatan dan pembagian uang antara Polsek dan Posramil di balik kegiatan juding sabung ayam yang digrebek Polisi, di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Dikatakan Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menyebut fakta itu bedasarkan dua saksi yang diperiksa Denpom II/3 Lampung, Peltu Lubis dan Kopka Basar.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

 Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

 Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.

Dua Oknum TNI Masih Berstatus Saksi

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis ungkap status dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Dua oknum TNI yakni, Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis saat pers rilis, dilansir dari Youtube KompasTV Rabu, 19 Maret 2025.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.

Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi,  barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.

Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.

"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia. 

Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.

Halaman
1234

Berita Terkini