TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat video pribadi "enak yang" mantan mahasiswa-mahasiswi Jambi yang viral beberapa bulan lalu?
Rekaman berdurasi 20 detik yang viral di Jambi itu, berisi adegan pribadi laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangannya MAAL.
Awal mula video pribadi itu beredar luas, menurut KN, saat dia memperbaiki ponsel (HP) di sebuah konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada 20 April 2024.
Pada saat itu, tukang servis meminta kata sandi, dengan alasan suaya mudah dalam proses perbaikan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangannya MAAL dalam kasus pornografi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta," ujar Dominggus Silaban dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan pengadilan tersebut, Teguh selaku kuasa hukum KN dan MAAL menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Teguh seusai sidang.
Awal Mula Bisa Tersebar
Beberapa waktu lalu, KN menuturkan sebelum video beredar luas, ia memperbaiki HP di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi, pada 20 April 2024.