Saudara korban kemudian pergi ke kios meninggalkan korban dan terdakwa.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
"Diduga kejadian pencabulan itu terjadi," kata Penasihat Hukum, Deden Gustiawan Pagudun.
Setelah terdakwa pulang seakan tidak terjadi apa-apa.
Kemudian, korban mengeluh kesakitan dan histeris karena mengalami pembengkakan di area kemaluan dan gatal-gatal.
Keluarga lalu mengantar untuk periksa ke rumah sakit.
Menurut keterangan dokter, dari hasil pemeriksaan korban mengalami pelecehan dari seseorang yang memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
Keluarga korban pun mencurigai terdakwa.
"Jadi kebetulan laki-laki yang biasa ada di rumah yaitu bapa korban, dan terdakwa," ujarnya.
Kecurigaan ini membawa keluarga melapor ke Polres Keerom sehingga terjadi kesepakatan kedua pihak bersedia bahwa terdakwa memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 80 juta.
Dengan catatan kejadian ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Beberapa waktu kemudian terjadi perselisihan sehingga keluarga korban pun meminta bantuan hukum ke Peradi Kota Jayapura.
"Kekerasan seksual anak, Restorative justice tidak boleh, kami langsung melapor ke Polda Papua," pungkas Deden.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bidhumas Polda Jambi Bagikan Tanjil di Simpang Kebon Kopi
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
Baca juga: Safari Ramadhan di Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Jalin Silaturahmi dan Sinergi Membangun Negeri
Baca juga: BKMT Batanghari Jambi Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com