Polemik di Papua

Keluarga Kecewa, Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua: Tak Ada Keadilan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN KEBERATAN: KEKERASAN SEKSUAL - Jumpa pers keluarga korban kekerasan seksual anak di Keerom dan Penasihat Hukum keluarga korban Dede Gustiawan Pagudun (kanan) di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3/2025). (Tribun Papua)

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak keluarga sangat kecewa dan keberatan atas vonis bebas terhadap oknum polisi terdakwa dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Oknum polisi itu sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara kejadian tersebut terjadi pada November 2022 lalu di rumah korban.

Keluarga korban kekerasan seksual tersebut menyatakan keberatan atas terkait putusan hakim itu.

Tedakwa tersebut merupakan anggota polisi di Polres Keerom, dia bernama Bripda Alfan Fauzan Hartanto.

Dede Gustiawan Pagudun selaku kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan keluarga dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, Jumat (14/3/2025) malam.

Deden menjelaskan, putusan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini.

Baca juga: Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah

Baca juga: Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 (b) jo. Pasal 4 ayat (2) huruf (c) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jayapura menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim yang diketuai Zaka Talaptty dengan hakim anggota Korneles Waroy dan Ronald Lauterboom memvonis bebas terdakwa dalam putusan perkara No. 329/Pid.sus/2024/PN Jap, tanggal 20 Januari 2025.

Putusan majelis hakim menyatakan Alfan Fauzan Hartanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," bunyi putusan tersebut.

Kronologi

Pada November 2022, terdakwa berkunjung ke rumah korban CT pada saat itu masih berusia 5 tahun, sekitar pukul 8.00 malam. 

Pelaku mengenal salah satu saudara korban. 

Halaman
12

Berita Terkini