"(Yuni Enumbi) mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari," ungkap Patrige.
"Kurang lebih dua tahun yang lalu (2022), telah diputus melalui sidang Mahkamah Militer dan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," tukasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Ifan Seventen yang Kabarnya Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN, 2 Kali Gagal Nyaleg
Baca juga: Tak Hanya Eks TNI, 3 Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, 4 Polda Kerja Sama
Baca juga: Kolaborasi DPLK BRI & Bank Raya: Perluas Akses Dana Pensiun Digital untuk Generasi Muda
Baca juga: Di Tanjab Timur, SKK Migas - PetroChina Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab dan Santuni 50 Anak Yatim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ