Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang, Pendanaan Ganda hingga Petinggi PT LTI Kader Partai

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RETRET DI MAGELANG - Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribun Jogja)

TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Laporan ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

Keempatnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kata Mabes Polri Soal Anak dan Istri Kapolda Kalsel Flexing Naik Jet Pribadi dan Tenteng Tas Hermes

Baca juga: Link Video Dewasa Bu Guru Salsa yang Viral Masih Diburu Meski Bu Guru Cantik Sudah Menikah

 Penunjukan PT LTI: Terindikasi Konflik Kepentingan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret tersebut mencurigakan karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

Koalisi menilai bahwa PT LTI yang tergolong perusahaan baru, memiliki kedekatan dengan kekuasaan. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka

Halaman
1234

Berita Terkini