"[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dalam penjelasannya, Hadi menegaskan bahwa dana tersebut tidak berasal dari APBD dan menyangkal keterlibatan kader Partai Gerindra dalam PT LTI, meskipun banyak rumor yang beredar mengenai hal tersebut.
Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.
Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.
Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.
"[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer," kata dia.
Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.
"Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri," ucap dia.
Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.
Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 lalu.
KPK Pastikan Menindaklanjuti Laporan
Pihak KPK memastian akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retret kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut kini tengah menjalani tahap verifikasi.
"Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi, telaah, dan lakukan pengumpulan bahan serta keterangan," ujar Tessa kepada wartawan pada Senin (3/3/2025).
Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang perkembangan laporan tersebut. Pembaruan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.