Dalam pemeriksaan awal, Daniel mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dendam pribadi terhadap Agus Cik lah yang menjadi motif pembunuhan tersebut.
Menurut Daniel, ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban terhadap keluarganya, yang membuatnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah ditangkap, Daniel Asmara dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia kemudian dipindahkan ke Polsek Cempaka OKU Timur. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rifani halim)
Baca juga: BREAKING NEWS Awal Puasa 2025 Sabtu 1 Maret 2025, Pemerintah dan Muhammadiyah Bersamaan
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, untuk 141 Desa
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, untuk 205 Desa