Berita Kota Jambi

Selama Ramadan 1446 H, ASN Pria di Pemkot Jambi Wajib Pakai Kopiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wali Kota Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wali Kota Jambi, dMaulana, meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemkot Jambi memastikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1446 H tidak mengurangi produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.

Penyesuaian ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN selama Ramadan. 

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN diatur untuk sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja per minggu.

Berikut rincian jam kerja yang berlaku:

1. ASN dengan 5 Hari Kerja:

Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 07.00 – 11.30 WIB

2. ASN dengan 6 Hari Kerja:

Senin–Kamis & Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 07.00 – 11.30 WIB

Secara keseluruhan, ASN tetap wajib memenuhi jam kerja efektif selama 32,5 jam per minggu.

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga diatur bahwa apel Senin dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan, kecuali untuk upacara peringatan hari besar nasional.

Terkait pakaian dinas, ASN diwajibkan mengenakan pakaian khas daerah (PHD) yang telah ditentukan. 

Pegawai pria wajib memakai peci hitam atau kopiah, sementara pegawai wanita mengenakan jilbab atau tutup kepala.

Baca juga: Malunya Wakapolres Sirajuddin Ditahan Usai Dugaan Selingkuh dengan Anggota DPRD, Anak Beri Ancaman

Baca juga: Sosok Tjhai Chui Mie Wali Kota Singkawang Periode 2025-2030

Baca juga: Batanghari Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Anak Sehat dan Cerdas

Berita Terkini