Polisi menerapkan Pasal 358 KUHP karena mereka terlibat dalam perkelahian yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya, mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
"Kami ingatkan, khususnya untuk geng motor di wilayah Jambi, sudah saatnya bubar. Pasti akan kami tangkap," tegasnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Kota Jambi Gelombang II usai Masa Sanggah: 282 Peserta tak Memenuhi Syarat
Baca juga: Wabup Tebo Nazar Efendi Kumpulkan Kepala OPD hingga Lurah di Rumah Dinas, Ada Apa?
Baca juga: Tak Sekadar Ikut, Wali Kota Jambi Maulana Aktif saat Retret di Magelang
Baca juga: Keluarga Bantah Laka di Tugu Keris Siginjai Jambi akibat Balap Liar, Korban Koma bukan Meninggal