Tawuran Antar Sekolah di Jambi

Anak SMP Tawuran di Jambi hingga Tabrak Warga, 5 Orang Diamankan Polisi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung bersama Kapolsek Kota Baru, AKP Helrawaty menyampaikan keterangan pers terkait siswa SMP yang kedapatan hendak tawuran, Senin (24/2/2025).

Polisi menerapkan Pasal 358 KUHP karena mereka terlibat dalam perkelahian yang melibatkan banyak orang.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya, mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.  

"Kami ingatkan, khususnya untuk geng motor di wilayah Jambi, sudah saatnya bubar. Pasti akan kami tangkap," tegasnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Kota Jambi Gelombang II usai Masa Sanggah: 282 Peserta tak Memenuhi Syarat

Baca juga: Wabup Tebo Nazar Efendi Kumpulkan Kepala OPD hingga Lurah di Rumah Dinas, Ada Apa?

Baca juga: Tak Sekadar Ikut, Wali Kota Jambi Maulana Aktif saat Retret di Magelang

Baca juga: Keluarga Bantah Laka di Tugu Keris Siginjai Jambi akibat Balap Liar, Korban Koma bukan Meninggal

Berita Terkini