Namun kata menurutnya bukti pemohon (Dedy-Dayat) bisa lebih kuat, terlebih jika didukung dengan keterngan saksi maupun ahli. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim
Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang
Baca juga: Momen Seskab Mayor Teddy Tegur Paspampres Karena Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Turki