TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri seorang polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menahan perempuan berinisial WW (26) dalam kasus toko online dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar, Senin (10/2/2025).
Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka merupakan hal yang cukup baru.
Modus penipuan ini cukup mengkhawatirkan masyarakat.
Cara WW Melakukan Penipuan
Penipuan terhadap para member, dengan gesek tunai (gestun) fiktif via sebuah toko online ternama.
"Tersangka menawarkan jasa untuk melakukan gestun dengan cara memberikan toko online yang sebenarnya adalah fiktif. Member diminta untuk membeli suatu barang, yang barangnya tidak ada," ujarnya.
"Ketika melakukan check out, member diberikan keuntungan 30 persen. Setelah 13 hari, cairlah dana itu ke toko. Dari situlah dipotong 15 persen dan diserahkan ke saudari WW," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka WW memberikan kepada member melalui sistem cash back seharga Rp10 juta,
Manang mencontohkan, satu di antara member melakukan chceck out perhiasan emas. Nantinya, member akan menerima uang cash back sebesar Rp3 juta.
"Hal ini yang membuat masyarakat tergiur," kata Manang.
“Bagaimana uang Rp3 juta itu, diperoleh dari member di bawah lagi. Jadi ini mengunakan sistem skema ponzi,” ujar Manang.
Ketika member itu percaya setelah mendapatkan cash back pertama, member kembali melakukan check out satu sampai dua kali.