“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen. Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” kata Manang.
Pada akhirnya, member yang di bawah tidak menerima pembayaran dan tersangka tidak bisa mencairkan dana.
Sebab, dana yang seharusnya diterima member dibawah ini telah digunakan untuk membayar cash back member yang di atas.
“Dari kasus ini, jumlah yang terdata di kami ada 32 orang dalam satu grup, dalam satu grup itu satu kaki, ya. Dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang.
Siapa Sebenarnya WW?
Ketika ditanyai tersangka merupakan istri dari anggota polisi, Manang menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat apapun statusnya.
“Kita tidak lihat siapa pun statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini,” ujarnya.
Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. (rifani halim)
Baca juga: Ini 10 Target Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Knalpot Brong-Mainkan HP saat Berkendara
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Bungo di MK, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru