Pelantikan Kepala Daerah

Bagaimana Nasib Gugatan Hasil Pilkada Merangin dan Sarolangun? Lanjut Pembuktian atau Ditolak?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Tersisa 2 gugatan hasil Pilkada di Jambi yang menunggu putusan sela di MK.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersisa 2 gugatan Pilkada di Jambi yang masih menunggu di putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni Pilkada Merangin da Pilkada Sarolangun.

Hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan hasil Pilkada Kerinci ditolak MK.

Hakim MK menilai gugatan yang diajukan Darmadi-Darifus, Tayani Kasim-Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi-Aswanto bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli melalui telepon selular,  Rabu (5/2/2025). 

"Iya, keputusan dismisal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini," kata dia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, kata Mensediar, sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

Baca juga: Daftar 15 Bupati Wabup Perempuan di Jawa Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Banyumas s/d Semarang

Baca juga: Makna Di Balik Nama Leshia Tivana Billar, Diambil dari Nama Lesti Kejora

Tersisa 2 Pilkada di Jambi

Tersisa 2 gugatan Pilkada dari Jambi yang masih dalam proses pembacaan putusan sela hari ini, Rabu (5/2/2025).

Yakni Pilkada Merangin dan Pilkada Sarolangun.

Apakah 2 Pilkada di Jambi ini akan ditolak atau dilanjutkan ke tahap pembuktian?

Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin

Pasangan calon nomor urut 01 Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.

Antara paslon nomor paslon nomor urut 01 Nalim-Nilwan dan paslon nomor urut 02 M Syukur-Khafid, terdapat selisih 3.798 suara.

Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim Nalim-Nilwan, setidak-tidaknya erolehan suara Nalim-Nilwan seharusnya 96.605 suara dan M Syukur-Khafid 90.383 suara.

Menurut Nalim-Nilwan, perbedaan selisih itu karena ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetapi mengisi kehadiran ditandatangani oleh oknum penyelenggara dan pelanggaran lainnya, sebanyak lebih kurang 10.020 suara.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.

Kemudian, juga adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, hingga mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.

Paslon nomor urut 01 juga menyebut pelanggaran-pelanggaran dilakukan KPU Merangin.

Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin:

1. KPU memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS.

2. KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih.

3. KPU sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP.

4. Pemasangan DPT oleh KPU di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

5. Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada yang menguntungkan salah satu calon.

Baca juga: Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Ini yang Disampaikan Monadi

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Paling Ramai Video Panas Diduga Anak Kampus di Jambi

Pelanggaran -pelanggaran setelah pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin antara lain:

1. Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merangin

2. Tentang upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU.

3. Pelanggaran administrasi Pemilukada.

Baca juga: Daftar 15 Bupati Wabup Perempuan di Jawa Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Banyumas s/d Semarang

Baca juga: Gugatan Pilkada Kerinci Ditolak MK, Ini yang Disampaikan Monadi

Isi Gugatan Hasil Pilkada Sarolangun

Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-A Harris. 

Hasil Pilkada Sarolangun 2024 sesuai ketetapan KPU adalah sebagai berikut:

Paslon nomor 01 Hurmin-Gerry meraih 78.525 suara.

Paslon nomor 01 Muhammad Fauzi dan Sahara mendapat 1.307 suara.

Paslon nomor 02 Muhammad Madel-Nor Muhammad mendapat 11.703 suara.

Paslon nomor 03 Tontawi Jauhari-A Harris mendapat 22.172 suara.

Paslon nomor 04 Hillalatil Badri-Aang Purnama mendapat 50.068 suara.

Paslon Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sarolangun 2024 ke MK. Berikut ini isinya.

Mereka meminta MK membatalkan SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024.

Alasannya karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Segera Dilantik Jadi Gubernur Jawa Timur

Baca juga: Viral Maling di Mendalo Muaro Jambi Minta Dibukakan Pintu Terekam CCTV

Paparkan Dugaan Pelanggaran

Pasangan itu menyoroti pelanggaran yang dilakukan KPU Sarolangun dan juga paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.

Terkait pelanggaran yang dilakukan KPU, dalam permohonannya Tontawi-Harris mempersoalkan jumlah perbedaan surat suara tidak sah pada pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.

Disebutkan dalam gugatan paslon 03 itu, pada pilbup, surat suara tidak sah sebanyak 3.591 suara, pada Pilgub Jambi 17.767 Suara.

Perbedaan signifikan itu menimbulkan suatu keyakinan yang kuat telah terjadinya suatu perbuatan yang disengaja, melalui suatu perbuatan yang terencana dengan rapi.

"Bahwa perbandingan suara tidak sah tersebut di atas adalah hal yang sengaja dibuat oleh KPU, oleh karena dalam memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi relatif lebih mudah untuk dilakukan tanpa kesalahan karena hanya diikuti oleh 2 pasangan calon saja dan ini berarti hanya ada 2 pasang poto calon pada surat suara. Berbanding terbalik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun yang diikuti oleh 5 pasangan calon, yang berarti dalam satu surat suara terdapat 5 poto pasangan calon dan tentu saja seharusnya dalam memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati lebih rumit ketimbang dalam memilih gubernur dan wakil gubernur." 

Demikian dituliskan dalam permohonan ke MK.

Selain itu, paslon Tontawi-Haris juga menuding adanya ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan distribusi surat suara.

Paslon itu pun menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.

Pertama, terkait keterlibatan aparatur sipil negara yang mendukung salah satu pasangan calon.

Kedua, ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon.

Ketiga, terjadi politik uang yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Keempat, fasilitas pendidikan dijadikan tempat/lokasi kampanye.

Kelima, adanya daftar pemilih ganda.

Paslon nomor urut o3 itu mengatakan segala bentuk pelanggaran dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atas garis komando dari atas ke bawah. Camat memerintahkan kepala desa untuk melakukan segala pelanggaran, dan kepala desa memerintahkan perangkat desa.

Begitu juga termohon KPU memerintahkan PPK, PPK memerintahkan PPS di TPS."

Demikian dituliskan dalam permohonan paslon Tontawi-Harris ke MK.

Tontawi-Harris menyatakan pelanggaran TSM itu terjadi di 6 kecamatan.

Dalam setiap kecamatan terjadi di lebih dari 10 desa.

Dengan adanya pelanggaran itu, Tontawi-Harris meminta SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapahasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024, untuk dibatalkan, karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.

Dalam gugatan sengketa pilkada ke MK itu, paslon Tontawi-Harris juga meminta paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry untuk didiskualifikasi dari peserta Pilbup Sarolangun.

Paslon 03 itu juga meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun, tanpa diikuti paslon nomor urut 05.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makna Di Balik Nama Leshia Tivana Billar, Diambil dari Nama Lesti Kejora

Baca juga: Daftar 15 Bupati Wabup Perempuan di Jawa Tengah Dilantik 20 Februari 2025, Banyumas s/d Semarang

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Truk Tabrak Mobil Antri di Gerbang Tol, 8 Tewas

Berita Terkini