Pihak Prancis di Paris mengajukan permintaan resmi untuk pemindahannya bulan lalu.
Nasib Atlaoui setelah kembali ke Prancis juga dapat diumumkan hari ini.
Atlaoui, ayah empat anak, telah membantah tuduhan narkoba sejak ia dipenjara, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin dalam kapasitasnya sebagai tukang las di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah banding.
Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, pada tahun 2015 sebelum bandingnya.
Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya yang terbunuh.
Namun, dia memperoleh penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan, dengan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Telah Eksekusi 530 Narapidana
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Setidaknya 530 orang dijatuhi hukuman mati di negara Asia Tenggara tersebut, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok hak asasi KontraS, yang mengutip angka resmi.
Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, lebih dari 90 warga negara asing dijatuhi hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, hingga awal November.
Meskipun negosiasi untuk pemindahan Atlaoui masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi – yang telah dihentikan sejak 2016 – terhadap narapidana narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Pusbisindo Buka Kelas Bahasa Isyarat di Jambi, Belajar Langsung dengan Teman Tuli
Baca juga: Kasihan Ibu Hamil dan Anak-Anak, Viral Jalan Rusak di Kasang Pudak Muaro Jambi Kerap Makan Korban
Baca juga: Uang Jaringan Narkoba di Jambi Mengalir ke Rek Narapidana di Lapas, Napi Jadi Pengendali?