TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Warga negara Prancis terpidana hukuman mati di Indonesia sejak 2007 atas kasus narkoba bernama Serge Atlaoui akan pulang ke negaranya dalam beberapa waktu mendatang.
Hal itu dibenarkan Menteri Hukum RI Yusril Ihza Mahendra saat mengonfirmasi Reuters pada Jumat (24/1/2025) yang telah mengizinkan transfer narapidana tersebut.
Melansir The Guardian, Atlaoui akan kembali ke Prancis pada 5 atau 6 Februari 2025 mendatang.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa perjanjian bersama akan ditandatangani hari ini.
Lebih lanjut, Indonesia dalam beberapa minggu terakhir telah membebaskan setengah lusin tahanan terkenal, termasuk seorang ibu Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba Bali Nine yang sempat menghebohkan.
Mary Jane Veloso tiba di Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita di Metro Manila, Filipina, pada hari Rabu (22/1/2025), setelah hampir 15 tahun dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Pejabat Indonesia akan mengadakan konferensi pers dengan mitra mereka dari Prancis untuk mengumumkan perjanjian pemindahan Atlaoui.
Serge Atlaoui sejatinya seorang tukang las berusia 61 tahun yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar ibu kota Jakarta.
“Kami akan menandatangani kesepakatan besok pukul 3 sore. Menteri kehakiman Prancis sudah mengonfirmasi hari ini,” kata Mahendra, dilansir dari AFP, Kamis malam waktu setempat.
Kementerian tersebut mengatakan dalam undangan kepada media bahwa konferensi pers akan diadakan setelah “penandatanganan kesepakatan praktis” secara tertutup untuk pemindahan Atlaoui.
Laporan The Guardian menyebut, penandatanganan kesepakatan, yang awalnya dijadwalkan pada hari Rabu sempat ditunda hingga Kamis karena alasan penjadwalan, kemudian ditunda lagi hingga Jumat, menurut sumber yang dekat dengan diskusi tersebut.
“Kesepakatan tersebut akan ditandatangani pada Jumat sore di Jakarta oleh Bapak Yusril dan Gérald Darmanin, menteri kehakiman Prancis, dari jarak jauh dari Paris, melalui konferensi video,” kata sumber yang dikutip The Guardian.
Alasan Pemindahan
Atlaoui menderita sakit di penjara Jakarta dan menerima perawatan mingguan di rumah sakit, sehingga meningkatkan risiko pemindahannya.