TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Warga negara Prancis terpidana hukuman mati di Indonesia sejak 2007 atas kasus narkoba bernama Serge Atlaoui akan pulang ke negaranya dalam beberapa waktu mendatang.
Hal itu dibenarkan Menteri Hukum RI Yusril Ihza Mahendra saat mengonfirmasi Reuters pada Jumat (24/1/2025) yang telah mengizinkan transfer narapidana tersebut.
Melansir The Guardian, Atlaoui akan kembali ke Prancis pada 5 atau 6 Februari 2025 mendatang.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa perjanjian bersama akan ditandatangani hari ini.
Lebih lanjut, Indonesia dalam beberapa minggu terakhir telah membebaskan setengah lusin tahanan terkenal, termasuk seorang ibu Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba Bali Nine yang sempat menghebohkan.
Mary Jane Veloso tiba di Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita di Metro Manila, Filipina, pada hari Rabu (22/1/2025), setelah hampir 15 tahun dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Pejabat Indonesia akan mengadakan konferensi pers dengan mitra mereka dari Prancis untuk mengumumkan perjanjian pemindahan Atlaoui.
Serge Atlaoui sejatinya seorang tukang las berusia 61 tahun yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar ibu kota Jakarta.
“Kami akan menandatangani kesepakatan besok pukul 3 sore. Menteri kehakiman Prancis sudah mengonfirmasi hari ini,” kata Mahendra, dilansir dari AFP, Kamis malam waktu setempat.
Kementerian tersebut mengatakan dalam undangan kepada media bahwa konferensi pers akan diadakan setelah “penandatanganan kesepakatan praktis” secara tertutup untuk pemindahan Atlaoui.
Laporan The Guardian menyebut, penandatanganan kesepakatan, yang awalnya dijadwalkan pada hari Rabu sempat ditunda hingga Kamis karena alasan penjadwalan, kemudian ditunda lagi hingga Jumat, menurut sumber yang dekat dengan diskusi tersebut.
“Kesepakatan tersebut akan ditandatangani pada Jumat sore di Jakarta oleh Bapak Yusril dan Gérald Darmanin, menteri kehakiman Prancis, dari jarak jauh dari Paris, melalui konferensi video,” kata sumber yang dikutip The Guardian.
Alasan Pemindahan
Atlaoui menderita sakit di penjara Jakarta dan menerima perawatan mingguan di rumah sakit, sehingga meningkatkan risiko pemindahannya.
Pihak Prancis di Paris mengajukan permintaan resmi untuk pemindahannya bulan lalu.
Nasib Atlaoui setelah kembali ke Prancis juga dapat diumumkan hari ini.
Atlaoui, ayah empat anak, telah membantah tuduhan narkoba sejak ia dipenjara, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin dalam kapasitasnya sebagai tukang las di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah banding.
Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, pada tahun 2015 sebelum bandingnya.
Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya yang terbunuh.
Namun, dia memperoleh penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan, dengan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Telah Eksekusi 530 Narapidana
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Setidaknya 530 orang dijatuhi hukuman mati di negara Asia Tenggara tersebut, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data dari kelompok hak asasi KontraS, yang mengutip angka resmi.
Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, lebih dari 90 warga negara asing dijatuhi hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, hingga awal November.
Meskipun negosiasi untuk pemindahan Atlaoui masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi – yang telah dihentikan sejak 2016 – terhadap narapidana narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Pusbisindo Buka Kelas Bahasa Isyarat di Jambi, Belajar Langsung dengan Teman Tuli
Baca juga: Kasihan Ibu Hamil dan Anak-Anak, Viral Jalan Rusak di Kasang Pudak Muaro Jambi Kerap Makan Korban
Baca juga: Uang Jaringan Narkoba di Jambi Mengalir ke Rek Narapidana di Lapas, Napi Jadi Pengendali?