Namun, Suryana menegaskan bahwa penunjukan wali hakim harus memenuhi kriteria dan aturan hukum yang berlaku.
Kesalahan administratif dalam penunjukan wali inilah yang menjadi alasan keputusan pengadilan sebelumnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2024 Daftar 5 Penyanyi Terpopuler dan Moncer, Bernadya hingga Mahalini
Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Hukum
H. Suryana juga menyoroti pentingnya menangani dokumen administratif pernikahan dengan cermat.
Ia menyarankan agar pasangan yang akan menikah tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen kepada pihak manajemen atau wedding organizer, karena dokumen tersebut bersifat pribadi dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada,” tegas Suryana.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi persyaratan administratif dapat berdampak pada status hukum pernikahan.
Update berita Tribun Jambi di Google News