TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan ulang pada 27 Desember 2024 di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pernikahan ini sekaligus menegaskan status sah hubungan mereka baik secara agama maupun hukum negara.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi hal ini.
Baca juga: Sakit Hati Mahalini Singgung Satu Kejadian di Akhir Tahun: Gak Akan Aku Lupain Nyelekit
“Pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini) sudah dilangsungkan ulang, dan sekarang resmi sah secara agama dan negara. Pernikahannya di Hotel Raffles,” ujar Nasrullah, dikutip dari YouTube DH Entertainment (4/1/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dihadiri oleh perwakilan keluarga, meskipun jumlahnya tidak banyak.
Yang terpenting, semua rukun nikah terpenuhi, termasuk wali hakim dan saksi.
Sebelum pernikahan ulang ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya tidak sah secara hukum.
Keputusan tersebut diumumkan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh majelis hakim terkait syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum.
Baca juga: Diduga Mengandung, Mahalini Isyaratkan Hiatus: Ga Tahu Tahun Depan Bisa Ketemu Atau Ngga
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama ketidaksahan pernikahan tersebut adalah masalah wali nikah.
“Karena orang tua Mahalini bukan beragama Islam, maka dalam hal ini, wali yang menikahkan Mahalini bukan orang tuanya,” jelasnya.
Mahalini, yang menjadi mualaf hanya dua hari sebelum pernikahan, dinikahkan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.
Peran Wali Hakim dalam Pernikahan
H. Suryana menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, terdapat dua jenis wali yang sah, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita, sedangkan wali hakim ditunjuk oleh pengadilan dalam kondisi tertentu, seperti ketika mempelai wanita tidak memiliki wali nasab atau keberadaan wali nasab tidak diketahui.
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, wali hakim digunakan karena Mahalini tidak memiliki wali nasab yang sah menurut hukum Islam.
Namun, Suryana menegaskan bahwa penunjukan wali hakim harus memenuhi kriteria dan aturan hukum yang berlaku.
Kesalahan administratif dalam penunjukan wali inilah yang menjadi alasan keputusan pengadilan sebelumnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2024 Daftar 5 Penyanyi Terpopuler dan Moncer, Bernadya hingga Mahalini
Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Hukum
H. Suryana juga menyoroti pentingnya menangani dokumen administratif pernikahan dengan cermat.
Ia menyarankan agar pasangan yang akan menikah tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen kepada pihak manajemen atau wedding organizer, karena dokumen tersebut bersifat pribadi dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada,” tegas Suryana.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi persyaratan administratif dapat berdampak pada status hukum pernikahan.
Update berita Tribun Jambi di Google News