Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi, tim gabungan tetap menertibkan 20 sumur yang diduga menjadi tempat illegal driling tersebut.
Penertiban aktivitas ilegal kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.
Aparat menyasar sumur-sumur minyak bumi ilegal yang beroperasi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (25/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini, menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengeboran minyak ilegal.
Ia juga mengingatkan bahaya potensi korban jiwa yang dapat timbul jika praktik ini terus dibiarkan.
"Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah kami pasang police line dalam penertiban kali ini," ujar AKBP Reza Khomeini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Pengeboran ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum. Kami harap masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan," tambahnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W. S., didampingi Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda.
Personel gabungan dari Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Polres Batanghari, serta Denpom II/2 Sriwijaya turut dikerahkan dalam aksi ini.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari
Baca juga: Viral Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polres Batanghari Sebut Wilayah Kejadian di Sumatera Selatan