pajak naik 12 persen.
TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyatno menyebutkan bahwa Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) harus menjalan Undang-Undang tentang kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen.
Dia menyebutkan jika Presiden Prabowo tidak melaksanakan tersebut maka melanggar UU.
Politikus Gerindra itu menyampaikan hal tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/12/2024).
Menurut Wihadi, jika Presiden Prabowo tidak melaksanakan UU HPP tersebut, bisa muncul anggapan bahwa presiden melanggar undang-undang.
“Maka undang-undang ini harus dijalankan. Kalau tidak dijalankan, maka Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang,” tegasnya.
“Itu bisa juga menjadi pelanggaran Presiden karena tidak menjalankan undang-undang, bisa juga menjadi bola liar yang mungkin dikatakan bahwa Presiden melanggar undang-undang.”
Oleh sebab itu, lanjut dia, Presiden telah memberikan solusi, yakni dengan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
Baca juga: Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demonstrasi Serentak
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Pemerintah Pastikan Tidak Membebani Masyarakat
Namun, ia menyayangkan pernyataan politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka yang menyebut seakan-akan PPN 12 persen ini bisa diturunkan hingga lima persen atau dalam rentang 5 hingga 15 persen.
“Rieke mengatakan pemerintah bisa menurunkan antara 5 sampai 15 (persen), bisa menurunkan dan membatalkan. Tapi itu kan pembohongan publik yang dilakukan. Pada saat paripurna, itu hanya Pasal 7 ayat 3 yang dibaca, ayat 4 tidak dibaca.”
“Ayat 4 adalah bahwa rentang 5 dan 15 itu bisa dipakai itu adalah kesepakatan pemerintah dan DPR, dan pemerintah membuat suatu PP untuk penyusunan RAPBN,” jelasnya.
Ia menambahkan, RAPBN pemerintahan Presiden Prabowo untuk tahun 2025 sudah diketuk atau disetujui pada masa pemerintahan Jokowi.
“Permasalahannya saat ini, tahun 2025, pemerintahan Pak Prabowo itu mendapatkan RAPBN yang sudah diketok pada zaman Pak Jokowi. Bagaimana kita bisa mengulang lagi RAPBN pada saaat 2025 yang sudah berjalan?!”
Diinisiasi PDI Perjuangan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen merupakan inisiasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penjelasan mengenai PDIP yang menginisiasi UU HPP tersebut disampaikan oleh politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wihadi Wiyatno, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/12/2024).
Ia menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi hingga akhirnya saat ini Partai Gerindra menyinggung PPN 12 persen merupakan usulan PDIP.
Baca juga: Analisis Makro PPN Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Ekonomi Jambi: Pengembalian ke Masyarakat
“UU HPP ini kan tahun 2021, itu adalah betul pada pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi Presiden Jokowi ini kan diusung oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi.
“Jadi inisiasi HPP itu adalah memang insisiasi dari partai yang berkuasa, partai yang mendukung Presiden, PDI Perjuangan,” tegasnya.
Menurutnya, aturan mengenai kenaikan PPN dimulai pada tahun 2022, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen, dan saat itu tidak ada masalah karena Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.
“Kemudian, kalau sekarang ada kenaikan-kenaikan PPN yang ada dalam undang-undang tersebut yang dimulai pada tahun 2022 dengan kenaikan 1 persen, dari 10 menjadi 11 (persen), itu tidak ada masalah karena masih presidennya Jokowi dan partai pendukungnya juga PDI Perjuangan.”
“Namun, pada masa sekarang ini, tahun 2025, ini kan presidennya sudah berganti. Pak Prabowo dalam hal ini sudah akan menjalankan undang-undang ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siapa Marten Aikinggin, Komandan KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Gabungan di Bintuni
Baca juga: Istri Bupati Tebo Terpilih Dimakamkan Malam Ini di Rimbo Bujang
Baca juga: UIN STS Jambi Dapat Izin Operasional Prodi Kedokteran
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan dan Buka Puasa Kabupaten Bungo 3 Mare 2025