Politisi Gerindra Sebut Presiden Prabowo Jalankan PPN 12 Persen, Agar Tak Langgar UU Inisiasi PDIP

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyatno menyebutkan bahwa Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) harus menjalan Undang-Undang tentang kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen.

Ia menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi hingga akhirnya saat ini Partai Gerindra menyinggung PPN 12 persen merupakan usulan PDIP.

Baca juga: Analisis Makro PPN Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Ekonomi Jambi: Pengembalian ke Masyarakat

“UU HPP ini kan tahun 2021, itu adalah betul pada pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi Presiden Jokowi ini kan diusung oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi.

“Jadi inisiasi HPP itu adalah memang insisiasi dari partai yang berkuasa, partai yang mendukung Presiden, PDI Perjuangan,” tegasnya.

Menurutnya, aturan mengenai kenaikan PPN dimulai pada tahun 2022, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen, dan saat itu tidak ada masalah karena Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.

“Kemudian, kalau sekarang ada kenaikan-kenaikan PPN yang ada dalam undang-undang tersebut yang dimulai pada tahun 2022 dengan kenaikan 1 persen, dari 10 menjadi 11 (persen), itu tidak ada masalah karena masih presidennya Jokowi dan partai pendukungnya juga PDI Perjuangan.”

“Namun, pada masa sekarang ini, tahun 2025, ini kan presidennya sudah berganti. Pak Prabowo dalam hal ini sudah akan menjalankan undang-undang ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tambahnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapa Marten Aikinggin, Komandan KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Gabungan di Bintuni

Baca juga: Istri Bupati Tebo Terpilih Dimakamkan Malam Ini di Rimbo Bujang

Baca juga: UIN STS Jambi Dapat Izin Operasional Prodi Kedokteran

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan dan Buka Puasa Kabupaten Bungo 3 Mare 2025

Berita Terkini