UMK Sarolangun 2025
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.
Penetapan UMK Sarolangun tahun 2025 berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Sarolangun.
Diketahui, bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2025 adalah 6,5 persen dari UMK Sarolangun tahun 2024 sebesar Rp3.119.498,35 jadi Rp3.322.266, perbulan.
Penjabat Sekda Sarolangun Dedy Hendry ingatkan agar perusahaan di Kabupaten Sarolangun untuk mengikuti aturan yang ada.
"Diharapkan ikuti aturan yang ada, jika tak ikuti aturan akan ada sangsi bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK, dan ikuti lah sesuai aturan yang ada," kata PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Rabu (18/12/24).
Ia juga berharap, semua perusahaan di Kabupaten Sarolangun dapat menerima kenaikan UMK Kabupaten Sarolangun tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Jika tidak ada mengikuti aturan, akan kita berikan sangsi tegas, diharapkan masyarakat jika ada hak nya tidak dibayarkan sesuai aturan segera laporkan ke pemerintah daerah dan pihak terkait dalam hal ini Disnakertrans," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 18 Desember 2024, Kenangan Virat dan Samrat
Baca juga: Agen Perjalanan Blue Horizon Jambi Sebut Pembelian Tiket Pesawat Didominasi Korporat
Baca juga: Tingkat Keterisian Penumpang Bandara STS Jambi Capai 80 Persen Periode Akhir 2024