Sengketa Pilkada 2024
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa 17 Desember 2024.
Putusan MK ini merupakan hasil revisi dari PMK Nomor 4 tahun 2024.
Pada PMK 4, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.
Namun, dalam perkembangannya, MK merevisi hal ini dengan melakukan registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa perubahan jadwal registrasi tersebut berdampak pada perubahan waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul dalam perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya dipersoalkan.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris, Eselon 3, 4 dan Jabatan Fungsional
Baca juga: Penyebab Zumi Zola dan Putri Zulhas Belum Bulan Madu Terkuak, Singgung Soal Pekerjaan
Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang Pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.
Saat ini kata Suparmin, tidak ada yang dapat dilakukan oleh KPU karena KPU sebagai termohon belum mendapatkan pokok perselisihan yang digugat oleh pasangan calon pada 6 Kabupaten/kota.
Salinan permohonan gugatan baru dapat diterima oleh KPU usai diregistrasi oleh MK pada 3 Januari mendatang.
"Teman-teman kabupaten/kota yang ada permohonan ke MK sekarang hanya ikhtiar persiapan saja dari analisis fakta maupun informasi saja, karena salinan permohonan belum diterima," ucapnya, Selasa (17/12/2024). (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Peran BAZNAS Atasi Kemiskinan di Provinsi Jambi
Baca juga: 4 Zodiak Bernasib Baik Besok Rabu 18 Desember 2024: Aries, Taurus, Scorpio, Capricorn Patut Senang
Baca juga: Daftar Nama Pejabat di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris, Eselon 3, 4 dan Jabatan Fungsional