Berita Jambi

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jambi, Sisa 12 Hari Lagi

Pemutihan pajak di Samsat Jambi akan berakhir 12 hari lagi. Segera gunakan sisa waktu ini.

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi terbaru, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025. Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

"Untuk itu, gubernur mengimbau masyarakat segera membayar pajak," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," lanjutnya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," ujarnya.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang diputihkan, syaratnya tidak rumit.

Syarat pembayaran pada saat pemutihan sama saja dengan pembayaran normal.

Halaman
123

Berita Terkini