TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun belum bisa menetapkan całon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun hasil pilkada serentak tahun 2024.
Menurutnya, belum ditetapkan hasil pilkada Sarolangun karena saat ini pihaknya masih mengikuti tahapan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Paslon nomor urut 03.
Dalam pelaporan ke Mahkamah Konstitusi, Paslon nomor urut 03 menggugat terkait hasil pilkada Sarolangun 2024 adanya indikasi TSM.
"Tahapan pilkada Sarolangun masih terus berjalan, namun hingga saat ini kami belum bisa menetapkan hasil nya, dan ditunda menjelang Sangketa di MK selesai," kata Yuliana.
Baca juga: Sangketa Pilkada Sarolangun Masih Berlanjut, KPU Sarolangun Siapkan Data dari Gugatan Paslon ke MK
Untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih setelah KPU Sarolangun mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi, jika ada surat untuk dilakukan penetapan maka KPU segera melakukan.
"Saat ini kami masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News