TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini orang-orang yang mengajukan gugatan 3 hasil Pilkada di Jambi.
Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil Pilkada Sungai Penuh, Sarolangun, dan Bungo.
Di Pilkada Sungai Penuh, pasangan calon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Laporan tertera per Jumat, 6 Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2, dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Namun, isi gugatan belum diketahui.
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.
Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti.
Baca juga: Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK, Sungai Penuh dan Sarolangun Sudah Lapor Bungo Kumpulkan Bahan
Baca juga: Daftar 115 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK, Dari Jambi Ada Sarolangun dan Sungai Penuh
"Hal tersebut yang lebih tahu tim advokasi," ujarnya.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
"MK itu jalur yang sah dan paslon boleh mengajukan permohonan ke MK," ujar Eis singkat.
Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun
Di Pilkada Sarolangun, paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK. Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.