Pilkada di Jambi

Dua Paslon Bupati Sarolangun Gugat Hasil Pilkada ke MK, Klaim Ada Pelanggaran TSM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suara Sah Pilbup Sarolangun Beda Jauh, Tontawi Jauhari Layangan Gugatan ke MK

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 3, Tontawi Jauhari-Harris AB, serta nomor urut 4, Hilallatil Badri-Aang Purnama, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sarolangun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan ini menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara dalam Pilkada tersebut.

Tontawi Jauhari, calon Bupati nomor urut 3, membenarkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke MK. 

Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah Kabupaten dan Provinsi yang ditemukan di lapangan.

“Dari temuan kami, suara sah Kabupaten dan Provinsi tidak sama. Selisihnya cukup signifikan, mencapai lebih dari 14 ribu suara,” ungkap Tontawi Jauhari, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Iskandar, anggota tim pasangan calon nomor urut 4, Hilallatil Badri-Aang Purnama, juga mengonfirmasi langkah serupa.

“Kami dari tim 04 hanya memberikan dukungan saat ini, karena pengacara kami bergabung dengan tim 03,” ujarnya singkat.

Dalam gugatan tersebut, kedua pasangan calon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan terkait dugaan ketidakcocokan perhitungan suara. 

Mereka berharap keputusan MK dapat memberikan keadilan atas hasil Pilkada Sarolangun 2024.

Baca juga: Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar Mulai Awal Januari di MK, Hakim Dibagi 3 Panel

Baca juga: Intip Pabrik Uang Lolly yang Baru Saja Diresmikan Nikita Mirzani: Bagaimanapun Dia Anakku

Baca juga: Tak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Muaro Jambi, Zuwanda-Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK

Berita Terkini