Pilkada Serentak 2024

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar Mulai Awal Januari di MK, Hakim Dibagi 3 Panel

Jadwal sidang perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan, sidang sengketa Pilkada mulai digelar pada awal Januari 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Sengketa Pilkada 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal sidang perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijadwalkan, sidang sengketa Pilkada mulai digelar pada awal Januari 2025.

Ini seperti dikatakan Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Katadia, nantinya sidang sengketa Pilkada akan dibagi menjadi 3 panel.

“Persidangan kan nanti akan dibagi 3 panel, jadi kalau misalnya ada 200 nanti dipakai 3 masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan kemarin kan malah legislatif itu masing-masing panel hampir 100,” kata Suhartoyo.

Terpisah, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan Mahkamah Konstitusi membuat 2 mekanisme untuk menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 dari pemohon, yakni offline dan online.

Baca juga: Selisih Surat Suara di Pilkada Sarolangun jadi Materi Gugatan Paslon Tantowi Jauhari ke MK

Baca juga: AJI Jambi Kecam Tindakan Oknum Pejabat Tanjung Jabung Barat Intimidasi Jurnalis 

“Kalau permohonan kan dua ya, bisa offline mereka datang ke sini, bisa online, jadi bisa juga melalui mekanisme online,” kata Saldi Isra.

“Tapi soal mereka mau datang kan bukan kita nggak diinformasikan, kalau datang kita layani, kalau mereka mendaftar online ya kita proses secara online,” ujarnya.

Hingga Senin (9/12/2024) siang, ada 147 permohonan perselisihan Pilkada 2024 yang masuk ke MK.

 Jumlah tersebut bertambah setelah pagi tadi masih di angka 115 permohonan perselisihan Pilkada 2024.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Intip Pabrik Uang Lolly yang Baru Saja Diresmikan Nikita Mirzani: Bagaimanapun Dia Anakku

Baca juga: Tak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Muaro Jambi, Zuwanda-Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK

Baca juga: AJI Jambi Kecam Tindakan Oknum Pejabat Tanjung Jabung Barat Intimidasi Jurnalis 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved