Pada Pemilihan Gubernur 2020, EKA dan HG, yang kala itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, diketahui melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara untuk salah satu pasangan calon gubernur.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan bahwa HG adalah salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah 2020, bersama empat anggota PPK lainnya.
Pada 2020, meskipun penyelidikan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, para tersangka melarikan diri.
“Pada masa penyelidikan, mereka melarikan diri. Proses penyelidikan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, dan kami akan terus mengawal kasus ini,” ungkap Andri, Kamis (5/12/2024).
Berita selengkapnya LINK INI
Itulah empat berita populer di Jambi untuk teman ngopi mengawali Jumat (6/12/2024). (tribun jambi/rohmayana)
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Penampakan Undangan Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, 2 Polisi Polsek Kumpeh Direkomendasikan Dipecat, Pemuda Tewas di Sel