Pembakaran TPS di Sungai Penuh
2 Tersangka Pembakaran TPS Sungai Penuh Pernah Terlibat Penggelembungan Suara Pilgub Jambi 2020
Beberapa orang dari kelompok yang melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara di TPS Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024 ternyata terlibat da
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Beberapa orang dari kelompok yang melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara di TPS Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024 ternyata terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Gubernur 2020.
Hal ini terungkap setelah penangkapan dua tersangka, EKA dan HG, yang terlibat dalam pengrusakan surat suara tersebut.
Pada Pemilihan Gubernur 2020, EKA dan HG, yang kala itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, diketahui melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara untuk salah satu pasangan calon gubernur.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan bahwa HG adalah salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah 2020, bersama empat anggota PPK lainnya.
Pada 2020, meskipun penyelidikan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, para tersangka melarikan diri.
“Pada masa penyelidikan, mereka melarikan diri. Proses penyelidikan sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, dan kami akan terus mengawal kasus ini,” ungkap Andri, Kamis (5/12/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menjelaskan bahwa pada 21 Desember 2020, terkait dugaan penggelembungan suara, laporan dari tim paslon 03 diterima dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Hasil kajian Bawaslu mengungkapkan adanya penambahan suara sebanyak 2.000 suara di PPK Kecamatan Koto Baru untuk salah satu paslon Gubernur Jambi.
Proses pembahasan di Sentra Gakkumdu dimulai pada 22 Desember 2020, dan pada 26 Desember 2020 kasus ini diteruskan ke kepolisian.
Namun, saat proses penyelidikan berlangsung, kelima terlapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Menurut Wein, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, proses penyelidikan tindak pidana pemilihan dibatasi hanya selama 14 hari, setelah itu status tersangka dianggap kadaluarsa.
Oleh karena itu, kasus ini dipindahkan ke jalur pidana umum, karena pidana umum tidak memiliki batasan waktu untuk penyelidikan.
“Karena pidana umum tidak mengenal kadaluarsa, kami teruskan kasus ini ke jalur pidana umum setelah batas waktu penyelidikan di Gakkumdu habis,” terang Wein.
Dengan terungkapnya keterlibatan EKA dan HG dalam pengrusakan surat suara pada Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh 2024, pihak kepolisian dan Bawaslu berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku penggelembungan suara serta tindakan yang merusak proses demokrasi.
Baca juga: Ombudsman Jambi: Semua OPD di Zona Hijau, Dua Polres Masih di Zona Kuning
Baca juga: Ombudsman Jambi Catat Peningkatan Laporan Masyarakat, Capai 138 Persen dari Target
Baca juga: Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Usut Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
| Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab |
|
|---|
| Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS |
|
|---|
| Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS |
|
|---|
| Wali Kota Sungai Penuh tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Alasan Masih di Jakarta |
|
|---|
| Sekwan DPRD Sungai Penuh Diperiksa Polda Jambi Terkait Mobil Dinas Dipakai Pelaku Pembakaran TPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Provinsi-Jambi-Wein-Arifin-menyampaikan-apresiasi-kepada-Polda-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.