Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pelecehan Agus Buntung Diduga Lebih dari Satu, 3 Korban di Bawah Umur Alami Trauma, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/05/korban-pelecehan-agus-buntung-diduga-lebih-dari-satu-3-korban-di-bawah-umur-alami-trauma
Baca juga: Tak Hanya Satu, Korban Pelecehan Agus di Mataram Berjumlah 13 Orang, Ada yang di Bawah Umur
Baca juga: Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Dituding Rudapaksa 2 Mahasiswi: Saya Kaget Mereka Buka Baju
Baca juga: Agus-Nazar Unggul di Real Count Internal Pilkada Tebo LO Aspan-Tono Klaim Belum Terima C1 dari Saksi