TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (21), seorang penyandang tunadaksa, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat. Korban dalam kasus ini diduga mencapai 13 orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa lima korban sudah memberikan keterangan kepada polisi. Namun, dua korban lainnya batal hadir di Polda NTB untuk pemeriksaan lanjutan.
"Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu korban anak, termasuk mendampingi mereka secara psikologis," ujar Joko, Rabu (4/12/2024).
Korban di bawah umur disebut masih mengalami trauma berat sehingga kesulitan untuk menceritakan kronologi kejadian.
"Kami terus berupaya meyakinkan mereka agar bersedia memberikan keterangan, tentu dengan menjaga kondisi psikologisnya," lanjut Joko.
Pelaku Diduga Mengonsumsi Miras
Agus, yang tidak memiliki kedua tangan sejak kecil, diduga sering mengonsumsi minuman keras (miras) berdasarkan informasi masyarakat. Hal ini turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Meski Agus adalah penyandang disabilitas, Joko memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kami membantu memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, tetapi pengadilanlah yang akan memutus perkara ini," tegasnya.
Ibu pelaku, I Gusti Ayu Aripadni, mengaku sangat terpukul dengan status tersangka yang disematkan kepada putranya.
"Saya sampai syok dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Agus sejak kecil tidak punya tangan, jadi semua kegiatannya, seperti makan dan buang air, harus saya bantu," ungkapnya.
Meski menyadari beratnya situasi ini, keluarga Agus menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik, mengingat pelaku adalah penyandang disabilitas yang hidup dengan banyak keterbatasan. Namun, upaya hukum tetap berjalan demi keadilan bagi para korban.
Komunitas disabilitas dan lembaga perlindungan anak terus memantau kasus ini untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kekerasan Seksual