Bukan Karena Tawuran, Aipda Robig Menembak Pelajar SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan pelajar SMK N 4 Semarang yang tewas ditembak polisi dengan mengenai bagian pinggul.

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga penyebab polisi tembak pelajar SMK di Semarang bukan karena tawuran, tapi karena pelaku Aipda RZ kesat karena dipepet di jalan.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono, usai memeriksa Aipda RZ.

Diketahui, insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang pelajar SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

Terkait kotif pelaku menembak korban dan dua rekannya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono menyebut jika Aipda RZ kesal karena kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

Baca juga: Usai Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Pria di Tebo Jambi Pilih Akhiri Hidup

Baca juga: Diduga Ditolak Rujukan, Pria di Tebo Jambi Habisi Mantan Istri hingga Meninggal Dunia

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Baca juga: Napoli dan Marseille Mengawasi Danilo dari Juventus

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 176, Alasan Manusia Mempunyai Kebutuhan

Halaman
12

Berita Terkini