Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR).
"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023).
Tunjangan Guru PNS dan Honorer
Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer.
Tunjangan guru PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tukin lainnya.
Selain itu, guru berstatus ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 5 ayat I dijelaskan, TPG diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini diberikan per tiga bulan sekali. Khusus bagi guru PNS yang mengajar di daerah yang belum mendapat TPG, maka bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 menyebutkan, seorang guru honorer berhak menerima 2 tunjangan tambahan.
Dua tunjangan tambahan untuk guru honorer itu adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik Per 2025, Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer Saat Ini?",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Pemenang Pilkada di Jambi, Mulai Pilgub Jambi, Pilwako Jambi, Pilbup Kerinci
Baca juga: Harga Cabai dan Bawang Merah di Kuala Tungkal Melonjak, Pedagang Prediksi Kenaikan Berlanjut
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU Rute Surabaya-Bima Desember 2024, Dilengkapi Link Pembelian Tiket