Gaji Guru Naik Tahun 2025, Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer Saat Ini?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Gaji guru PNS dan honorer naik tahun depan

TRIBUNJAMBI.COM - Dipastikan gaji guru naik mulai tahun 2025.

Pengumuman kenaikan gaji guru ini dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).

 "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ucap Prabowo dalam sambutannya seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis. 

Prabowo merinci, kenaikan gaji guru akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara guru honorer atau non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan gaji berupa tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta.

Berapa gaji guru PNS dan honorer tahun 2024?

Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya: 

Baca juga: Prediksi Pemenang Pilkada di Jambi, Mulai Pilgub Jambi, Pilwako Jambi, Pilbup Kerinci

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Tebo Periode 29 November-5 Desember Mengalami Penurunan

1. Guru Pertama 
Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan 
Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan 

2. Guru Muda 
Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan 
Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan 

3. Guru Madya 
Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan 
Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan 
Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan. 

4. Guru Utama 
Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan 
Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM LESER Rute Labuan Bajo-Surabaya Desember 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2025 Diperkirakan 1 Maret, Ini Penjelasannya

Gaji Honorer

Gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama. 

"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini