Narkoba di Jambi

Berkas Perkara Kasus Narkoba Helen dan Diding Masuk Tahap I, Tersangka akan di Sidang di Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini berkas perkara gembong narkoba Helen dan Diding telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

 Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, untuk tersangka Helen dan Diding akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

"Sudah Tahap I, Selasa kemarin berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Ernesto, Sabtu (16/11/2024).

Ernesto menyebut, secara admistrasi kasus pidana penyalahgunaan narkotikanya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Namun, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Untuk LP A nya di kita, tapi untuk TPPU nya di tangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Baca juga: Kasus Cuci Uang Hasil Sabu di Jambi, Polda Sita 12 Miliar dari Bandar Jaringan Helen Cs

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Diberitakan sebelumnya, tim Join Investigasion Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap orang- orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. 

Petugas lebih dulu menangkap Helen Ratu Narkoba Jambi dan orang kepercayaannya Diding, di Jakarta. Pada Rabu 09 Oktober 2024 lalu .

Kemudian pada Kamis, 10 Oktober 2024, Tim gabungan tersebut kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berinisial C, CH, Y, dan A  di Jambi, 

Tak sampai disitu, Jum'at 11 Oktober 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan tiga orang pria jaringan Helen. Yakni, Tikui yang merupakan saudara dari Helen, Ameng dan seorang pria inisial M. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini