Berita Jambi

Kasus TPPU Narkotika Jambi, Polisi Temukan  ATM Warga yang Disalahgunakan

Penulis: Rifani Halim
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus TPPU Narkotika Jambi Terbongkar Lagi, Polisi Sita 12 Miliar dan Aset Milik Ambok Ari

Disinilah Ditresnarkoba Polda Jambi mengetahui bahwa pelaku Ambok Ari pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021.

"Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.

Baca juga: Jaringan Narkoba Raksasa Jambi Terbongkar, Polisi Kejar Aset dan TPPU

Ernesto menjelaskan,  barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.

Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi. Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

"Total seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar. Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini