TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konfrensi pers salah satu aset milik Ambok Ari penjual narkoba di di jalan TP Sriwijaya, kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi, ruko milik Ambok Ari berlantai 3 tetapi hanya satu ruko.
Konfrensi pers yang dilakukan Polda Jambi di lokasi menyita perhatian masyarakat sekitar karena keramaian anggota polisi dan awak media.
Salah satu pedagang disekitar lokasi juga bertanya-tanya soal itu karena tidak mengetahui siapa pemilik ruko itu.
"Idak tau punyo siapo dak pernah ada orangnya," kata salah satu pedagang usai konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto menemukan cukup banyak kartu ATM milik masyarakat yang digunakan untuk TPPU narkotika ini.
Ernesto menghimbau agar masyarakat tidak mudah diiming-imingi oleh orang lain untuk meminjamkan KTP yang ternyata dibuatkan buku tabungan, ATM digunakan untuk tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkotika.
"Karena kalo masyarakat mengetahui dan dipakai rekeningnya nanti masyarakat bisa dijerat pasal 137 UU tindak pidana narkoba terancam hukuman 10 tahun penjara," himbau Ernesto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika.
Baca juga: Kasus TPPU Narkotika Jambi Terbongkar Lagi, Polisi Sita 12 Miliar dan Aset Milik Ambok Ari
Baca juga: Rumah Helen, Bos Narkoba Jambi Diduga Hasil TPPU Terpantau Sepi
Selain Ambok Ari, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
"Hari ini kita akan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika, dimana tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ambok Ari dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Pasca penangkapan terhadap Ambok Ari, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .
"Dimana mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," katanya,
Kemudian, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disinilah Ditresnarkoba Polda Jambi mengetahui bahwa pelaku Ambok Ari pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021.
"Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.
Baca juga: Jaringan Narkoba Raksasa Jambi Terbongkar, Polisi Kejar Aset dan TPPU
Ernesto menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.
Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi. Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.
"Total seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar. Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News