Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.
"Jadi kita melakukan pengeladahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JAN menyimpan beberapa BBM,” kata Bambang.
JAN Buron, 6 Orang Ditangkap
Saat ini, bos BBM ilegal di Jambi JAN telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian Jambi.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 orang tersangka di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari. Namun, JAN melarikan diri.
Mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA
Bambang Yogo Pamungkas mengatakan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan 1 unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 500 SFV yang dikendarai lelaki berinisial AR dan NF.
Saat itu, keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jeriken.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu per jerikennya," Kata Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas.
Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo
Baca juga: Simone Inzaghi: Sedikit Rotasi saat Inter Milan Hadapi Venezia untuk Kepentingan Tim
Kontak-kontakan Penjual-Pembeli
Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.
Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.