Berita Sarolangun

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Lima Pemuda di Sarolangun Ditangkap Polisi 

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Lima Pemuda di Sarolangun Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Personel Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian kotak amal Masjid yang ada di Kecamatan Sarolangun yang terjadi sejak bulan Oktober hingga bulan November 2024.

Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan, penangkapan lima orang pelaku berawal dari laporan yang diterima oleh SPKT Polsek Sarolangun pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.

Mendapatkan laporan itu, Kanit Reskrim Polres Sarolangun bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di RT 12 Aur Gading, dan berhasil ditangkap pada waktu subuh sekitar pukul 5:30 WIB Jumat (1/10/24).

"Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), YA (18), AM (19), ES (18) dan di tempat terpisah AF (18). Kelima pelaku ditangkap diduga melakukan pencurian pembongkaran kotak amal masjid di Tanjung Rambai," kata AKP Ilham Tri Kurnia, Selasa (5/11/24).

Setelah dilakukan interogasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit SPM Yamaha Yupiter Z digunakan untuk alat transportasi dalam melakukan kejahatannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah korek api yang ada senter, satu kotak amal milik Masjid serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun kunker ke Desa Napal Melintang, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat 

Baca juga: Kelengkapan Logistik Pilkada Sarolangun sudah 99 Persen

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kecamatan Sarolangun bahkan di Kecamatan Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang pencurian kotak amal Masjid. 

"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli Chip Damino (judi online). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan mencongkel dan membongkar kotak amal. "ujar AKP Ilham Tri Kurnia.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Sarolangun. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin )

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini