TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Dua terdakwa kasus narkoba seberat 52 Kilogram sabu-sabu di Jambi divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
Satu diantara dua terdakwa merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Muhammad Afif atau Muhammad Afiful Akbar Magguna (27).
Sebelum ditangkap Afif tinggal Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tribun Jambi mencoba menyelusuri kediaman oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi berdasarkan panduan dari google map. Dimana berdasarkan Google map jalan kaca piring I berada di gang sebelah SD N 95/V yang berada di belakang SMA N 5 Kota Jambi.
Gang tersebut merupakan jalan buntu yang hanya ada beberapa rumah, di sebelah kiri jalan merupakan area sekolah dan di sebelah kanan jalan merupakan rumah warga.
Di sepanjang jalan tersebut banyak terdapat padangan makanan ringan selama jam sekolah.
Namun berdasarkan penelusuran Tribun, warga di sana tidak ada yang mengenal Afif, justru mereka juga baru mengetahui kasus tersebut.
"Bang ini jalan butuh dan saya tidak pernah dengar nama itu," ujar salah satu warga Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Pernyataan Kombes Pol Eko Wahyudi Terbukti 10 Bulan Kemudian, Afif dan Fanny Divonis Mati di Jambi
Baca juga: Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan BandingĀ
Lebih lanjut, Tribun Jambi mencari informasi kepada beberapa orang yang berada di Masjid yang ada di Lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan mereka lokasi yang di tunjukan google map tersebut buka jalan kaca piring satu, tapi gang buntu yang ada di jalan kaca piring dua. Sedangkan kaca piring satu berada di Depan Pemancar TVRI.
Sementara itu, di Depan Pemancar TVRI merupakan Jalan kapten H Hasan dan beberapa orang yang ditemu Tribun Jambi juga tidak mengetahui tentang Afif. (Tribun Jambi.com/M Yon Rinaldi)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News