Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Sekda Sarolangun Hadiri Lokakarya Pendidikan Guru Penggerak ke-10 Tahun 2024
Baca juga: Kasus Guru Pukul Murid SD Pakai Sapu Lidi di Sulawesi Utara Berakhir Damai
Baca juga: Harimau Berkeliaran di Ladang Kerinci Jambi, Warga Pasang Perangkap