Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas.
Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi.
Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Kini Zarof Ricar sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.
Temuan Penyidik Kejaksaan Agung mengagetkan banyak pihak.
Berita selengkapnya LINK INI
4. Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Kota Jambi Ditangkap Seusai Video Terungkap
Siswi SMP berinisial SF (13) menjadi korban rudapaksa seorang lelaki bejat bernama Nur Firmansyah (18).
Nur Firmansyah merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kasus tersebut terungkap berawal dari tersebarnya video asusila di media sosial (medsos) WhatsApp di grup 'Warior Jambi' dan diketahui oleh pihak sekolah.
Setelah itu, salah satu guru sekolah tersebut menghubungi orang tua korban bahwasanya ada video asusila yang diduga di dalamnya ada korban.
Setelah tahu oang tua korban pun langsung melaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu korban dimasukkan oleh temannya ke grup WhatsApp 'Warior Jambi' pada bulan Oktober 2024