LIPUTAN KHUSUS

Jejak Bisnis Bos Kartel Narkoba di Jambi, Judi Togel Milik Anak Buah Helen Cs

Penulis: Rifani Halim
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lorong rumah mewah yang didatangi tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi yang menelusuri jaringan Helen Cs, kartel narkoba di Jambi.

Ternyata, anak buah bos kartel narkobta di Jambi juga mengoperasikan bisnis ilegal judi togel.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perputaran uang kartel narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata tambah luas.

Setelah kemarin Bareskrim Polri dan Polda Jambib membongkar bisnis kartel narkoba di Jambi, kali ini polisi mengungkap bisnis perjudian di Jambi yang dikendalikan Helen bersama saudaranya, Tekui dan Ameng (adik Helen).

Bisnis perjudian togel itu dioperasikan Ameng serta istrinya, Yuli Astuti alias YA 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bisnis togel itu terungkap, setelah pengembangan kasus narkoba jaringan Helen cs.

Polda Jambi menetapkan tiga tersangka bandar judi togel yang terlibat perputaran uang narkoba jaringan itu, yaitu L alias Lohan sebagai agen, Ameng (AK) dan Yuli Astuti (istri Ameng) sebagai subagen. 

Sebelumnya, Ameng telah ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jambi terkait kasus narkoba jaringan Helen.

"Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim, kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian," kata Andri saat konferensi pers, Jumat (18/10) sore.

"Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ," jelasnya.

Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya, yakni Ameng beserta istrinya, YA.

"Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada tiga orang," lanjutnya.

Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Saat ini, tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi. 

Sementara tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.

"Satu orang ada di Polda Jambi, dua orang yaitu suami istri yaitu AK dan YA, statusnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun,  penahanannya kita titipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman TPPU," bebernya.

Andri menambahkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian ini, yakni uang tunai sebesar Rp 97,8 juta.

Halaman
12

Berita Terkini