Kasus narkoba di Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan satu orang wanita atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan yang berada di Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Selasa (15/10/2024).
Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba.
Sekitar pukul 15:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ND (52), di lokasi yang menjadi tempat transaksi.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat bruto 7,51 gram yang diakui tersangka sebagai miliknya dan siap untuk diperjualbelikan, pengungkapan ini terdiri dari anggota opsnal dan anggota polwan Satresnarkoba Polres Tebo.
Baca juga: 3 Sanksi Berpotensi Timpa Bahrain jika Tolak Main di Kandang Timnas Indonesia
Baca juga: Driver Ojol di Makassar Bobol ATM Bermodal Tanggal Lahir di KTP Korban, Rp 36 Juta Raib
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi menyampaikan tersangka dan barang barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di kabupaten Tebo," katanya Jumat (18/10/2024).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika. (Tribunjambi.com/sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Sanksi Berpotensi Timpa Bahrain jika Tolak Main di Kandang Timnas Indonesia
Baca juga: Bermodus Top Up, Pria di Olak Kemang Kota Jambi Gasak Uang Rp20 Juta dari Agen Bank di Pattimura
Baca juga: Pemkab Tebo Selesaikan 28 Kasus Perselisihan Karyawan dan Perusahaan