Berita Tebo
Pemkab Tebo Selesaikan 28 Kasus Perselisihan Karyawan dan Perusahaan
Pemerintahan Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berhasil menyelesaikan kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Karyawan vs perusahaan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintahan Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berhasil menyelesaikan kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo Mardiansyah saat dikonfirmasikan Jumat (18/10/2024).
"Ada 28 kasus perselisihan yang kita selesaikan," ujarnya.
Dirinya menyebut, dimana yang sudah selesai melalui perjanjian bersama ada 16 kasus, yang terdiri dari 6 kasus dalam proses mediasi, 6 kasus dalam bentuk anjuran.
"Ada anjuran melalui pengadilan, ada anjuran melaui kepada perusahaan untuk memenuhi apa yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia menyebut, bahwa setiap minggu Disnaker ini selalu menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan perusahaan di Tebo.
Diakuinya, sejak November hingga sekarang banyak pengaduan dari karyawan pribadi maupun melaui Serikat Pekerja. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakor Lintas OPD
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 halaman 91, Suksesnya Negosiasi
Baca juga: Baim Wong Mengaku Anak-anak Tak Mau Bertemu Paula Verhoeven: Sahabat Kuak Fakta Lain
Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakor Lintas OPD |
![]() |
---|
Beasiswa Afirmasi Cemerlang: Peluang Calon Mahasiswa 2025-2026 di Kampus Hebat Tanpa Sekat UKSW |
![]() |
---|
Baim Wong Mengaku Anak-anak Tak Mau Bertemu Paula Verhoeven: Sahabat Kuak Fakta Lain |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 137, Bayan Budiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.